RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai pekan depan.
Kebijakan ini diambil setelah melalui konsultasi dengan DPRD, sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa aturan ini berlaku umum, namun tidak untuk unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Untuk layanan publik tetap wajib masuk kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Ketentuan WFH ini telah diatur secara rinci dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025, yang mencakup mekanisme absensi, kriteria ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah, hingga sistem pengawasan kinerja.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar aturan. Mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan bertingkat.
“Ada tahapan sanksi, mulai dari teguran lisan, peringatan satu, dua, dan seterusnya jika masih melanggar,” tegas Dedie A Rachim.
Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai hari libur tambahan, melainkan strategi kerja fleksibel agar produktivitas ASN tetap terjaga meski tidak berada di kantor.














Komentar