RASIOO.id– Kabar baik bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Rabu di dua lokasi strategis di Kota Bogor, yakni Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru langsung di kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, berikut persyaratan yang wajib disiapkan:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP berlaku nasional)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Untuk surat kesehatan, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, melakukan registrasi, lalu mengikuti proses screening kesehatan secara mandiri. Hasilnya kemudian ditunjukkan kepada petugas saat di lokasi pelayanan.
Praktis dan Efisien
Hadirnya SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Selain lebih dekat, prosesnya juga relatif cepat selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu, tanpa harus menunggu hingga masa berlaku habis. Jadi, jangan sampai terlewat—manfaatkan layanan SIM Keliling setiap Rabu di lokasi terdekat!














Komentar