RASIOO.id – Wali Kota Tanggerang Sachrudin menegaskan pentingnya melindungi anak-anak dari ketergantungan gadget dan konten yang belum sesuai usia. Hal ini disampaikan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Senin 6 April 2026.
“Anak-anak harus kita lindungi dari gawai karena sekarang banyak kegandrungan gadget. Kita lindungi mereka agar tidak terpengaruh konten-konten yang belum saatnya mereka konsumsi,” ujarnya.
Menurut Wali Kota, PP Tunas menjadi payung hukum yang dapat membatasi anak-anak agar tidak terjerumus pada konten digital yang berisiko, sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang sehat dan aman.
Dukungan serupa datang dari Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Tangerang, Sulfi Afriadi. Ia menekankan pentingnya mengenalkan anak pada permainan tradisional sebagai alternatif untuk mengurangi kecanduan gadget.
“Kami menyediakan permainan tradisional sekaligus mensosialisasikan bakiak, hengrang, ketapel, sumpit, dan lainnya. Permainan ini bisa menjadi eskul di sekolah agar anak-anak kembali mengenal aktivitas fisik yang menyenangkan,” kata Sulfi.
Lebih jauh, ia berharap pendidikan di Kota Tangerang dapat membatasi penggunaan gadget dengan mendorong anak-anak bermain permainan tradisional. Langkah ini tidak hanya mengurangi ketergantungan digital, tetapi juga melestarikan budaya lokal.
“Semoga permainan tradisional menjadi solusi untuk membatasi gadget, sekaligus bisa dilestarikan di tengah perkembangan teknologi,” tutup Sulfi.
Kebijakan PP Tunas ditujukan sebagai upaya terpadu dari hulu ke hilir, memadukan perlindungan hukum, edukasi, dan praktik langsung, untuk memastikan anak-anak tumbuh aman, sehat, dan tetap mengenal budaya tradisional di era digital.














Komentar