Tegas! Pemkot Bogor Siapkan Zona PKL Malam di Sudirman, Tenda Dilarang Berdiri 24 Jam

RASIOO.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan kebijakan strategis terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) malam di kawasan Sudirman. Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan antara pemberdayaan ekonomi masyarakat dan menjaga ketertiban serta keindahan kota.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa aktivitas PKL akan diatur secara ketat melalui Surat Keputusan (SK) yang saat ini sedang disusun. Dalam aturan tersebut, pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“PKL malam ya harus sesuai konsepnya. Jam 5 pagi, semua sudah harus bersih dan rapi. Tidak boleh ada tenda yang berdiri 24 jam,” tegas Dedie, Senin Senin 6 April 2026.

Tak hanya soal waktu operasional, Pemkot juga memberi perhatian serius pada penggunaan fasilitas umum. Pedagang dilarang keras mendirikan lapak di atas saluran air maupun meninggalkan peralatan dagang di ruang publik.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong para PKL untuk memanfaatkan skema penyimpanan barang secara kolektif melalui sistem sewa lahan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan sekaligus menjaga fungsi fasilitas kota.

Dedie juga menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemkot akan mengerahkan personel Satpol PP dengan dukungan TNI dari Kodim serta Polri dari Polresta untuk melakukan pengawasan harian di lapangan.

“Pemerintah tidak akan lelah menertibkan. Personel ada, anggaran ada. Tapi kami juga butuh kesadaran dari pedagang. Jangan sampai pemerintah disalahkan karena kota jadi semrawut,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan kota. Pemkot menegaskan, penegakan aturan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan agar aktivitas PKL berjalan tertib, teratur, dan tetap memberikan kontribusi positif bagi wajah Kota Bogor.

Komentar