RASIOO.id – Layanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota kembali beroperasi pada Senin, 13 April 2026. Pelayanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari tersebut, layanan SIM Keliling berlokasi di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua di Bogor.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis diimbau segera melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus melakukan penerbitan kembali seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rinciannya yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Hasil tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Polresta Bogor Kota juga mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 281 yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM serta tetap tertib dalam berlalu lintas.















Komentar