RASIOO.id – Kasus dugaan penistaan agama yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya memasuki babak baru. Jajaran Polres Lebak resmi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan mendalam.
Kedua pelaku berinisial NR dan MT diamankan di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menggelar perkara pada akhir pekan lalu dan menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan aksi sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran, insiden itu diduga bermula dari persoalan sepele di sebuah salon di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja. Perselisihan terkait dugaan pencurian barang seperti bedak dan parfum memicu tindakan yang berujung kontroversi tersebut.
Salah satu tersangka yang diketahui sebagai pemilik salon diduga memaksa rekannya untuk melakukan sumpah dengan cara tidak pantas, sebagai upaya membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan pencurian.
Aksi tersebut sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mengecam perbuatan tersebut karena dinilai telah melukai nilai-nilai keagamaan dan memicu ketegangan sosial.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk meredam situasi. Selain melakukan penindakan hukum, aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami meminta masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” demikian imbauan kepolisian.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan situasi di wilayah Lebak kembali kondusif dan masyarakat dapat menahan diri serta tidak melakukan tindakan di luar hukum.








Komentar