Ya Allah.. Setahun di Bogor ada 151 Kasus terhadap Anak Dibawah Umur, 36 di Dominasi Perkara Asusila

RASIOO.id – Kasus rudapaksa dan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sangat tinggi di Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2022.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mencatat, ada 36 kasus pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual yang dialami anak-anak di Bumi Tegar Beriman. Kedua tertinggi hak asuh anak ada 14 kasus, kasus anak dalam bencana / kecelakaan ada 24 kasus dan 12 kasus anak  berhadapan dengan hukum.

“Secara keseluruhan, jumlah kasus yang menimpa anak dari empat bagian dengan total 151 kasus yang diterima KPAD. Baik melalui pengaduan langsung, media massa, dan temuan di lapangan,” kata Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin, Selasa (3/01/2023).

Selain itu, KPAD Kabupaten Bogor juga mencatat ada enam kecamatan penyumbang kasus tertinggi terhadap anak.

“Pertama, Kecamatan Cibinong 12 kasus, Cileungsi 10 kasus, Bojonggede 8 kasus, Jonggol 8 kasus, Gunungputri 8 kasus, dan  Klapanunggal sebanyak 6 kasus. Itu data sepanjang 2022 kemarin,” tukas dia.

Baru-baru ini, foto seorang remaja putri yang diduga menjadi korban rudapaksa menggerkan dunia media sosial. Belakangan diketahui, gadis dibawah umur itu berinisial AR (14). Selang beberapa lama, akhirnya pihak k epolisian berhasil menangkap dua remaja berinisial MDA (19) dan SH (19). Korban ditemukan terbaring lemas di kebun pisang di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.

Polisi menyebut para pelaku melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban, dan diduga sempat memberikan obat penenang kepada AR.

Keduanya berhasil ditangkap polisi pada Senin 2 Januari 2022 atau lima hari setelah AR ditemukan. Modusnya, para pelaku mengajak korban berkenalan lewat media sosial Facebook hingga akhirnya janjian untuk bertemu.

 

Reporter: Egi

Editor: Wibowo

Lihat Komentar