RASIOO.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik. Fakta terbaru mengungkap jumlah korban yang tidak sedikit, memicu desakan keras dari berbagai pihak untuk penindakan tegas.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan bahwa total korban dalam kasus ini mencapai 27 orang. Mereka terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Di tengah sorotan publik, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Ia memastikan pemerintah hadir memberikan perlindungan penuh serta pendampingan bagi para korban.
“Kami menjamin keamanan dan pendampingan korban, serta terus memantau penanganan kasus ini bersama pihak kampus,” tegasnya.
Gelombang tekanan juga datang dari internal kampus. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI bersama aliansi mahasiswa secara terbuka mendesak pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa Drop Out (DO) kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tak hanya sanksi akademik, sejumlah lembaga turut mendorong penanganan yang lebih serius. Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI menilai bahwa kasus ini tidak cukup diselesaikan secara etik internal. Mereka meminta agar proses hukum pidana juga ditempuh apabila ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, pada Senin malam (13/4), sempat digelar forum di Auditorium FH UI. Dalam forum tersebut, para terduga pelaku diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan mahasiswa lain. Namun, langkah ini justru menuai beragam respons dari publik, yang menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan serius ini.
Saat ini, pihak universitas masih melakukan verifikasi alat bukti serta pendalaman kronologi kejadian. Proses tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menentukan keputusan final, mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak universitas dalam menuntaskan perkara yang mencoreng dunia pendidikan ini.




![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)
![Ilustrasi Kekerasan Seksual [Foto Istimewa]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_72-300x178.jpg)









Komentar