RASIOO.id – Yandi Supriyadi (28), pengasuh Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, masih belum tertangkap hingga kini. Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak penghuni panti dan menjadi buronan sejak 8 Oktober 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa polisi terus berupaya mencari keberadaan Yandi yang kerap berpindah-pindah tempat.
“Kami masih memburu dan melacak posisinya,” ujar Zain, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca Juga: Seorang Ayah di Tangerang Diduga Lakukan Kekerasan dan Cabuli Anak Tirinya Sendiri
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, yakni pimpinan panti Sudirman (49) dan pengasuh panti Yusuf Bachtiar (30). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Hingga kini, polisi terus berusaha menangkap Yandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan keadilan bagi para korban.
Simak rasioo.id di Google News