RASIOO.id – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka kasus rudapaksa di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil tes, tidak ditemukan indikasi gangguan psikologi pada Sudirman (49), pemilik yayasan, dan Yusuf Baktiar (30), salah satu pengasuh.
“Hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak memiliki gejala klinis psikologis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pemeriksaan ini melibatkan tiga metode: observasi, wawancara, dan tes tertulis. Namun, Ade menegaskan bahwa tidak adanya gangguan psikologi tidak berarti membebaskan tersangka dari dugaan kelainan seksual. “Ini murni hasil dari tim pemeriksa,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga melakukan tes psikologi terhadap anak-anak panti yang menjadi korban. Tes ini dilakukan untuk mendukung proses trauma healing. “Anak-anak diajak bermain dan diminta bercerita untuk mengetahui kondisi psikologis mereka,” tambah Ade.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Yandi Supriyadi (28), yang hingga kini buron. Warga diharapkan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka. Identitas Yandi telah disebarluaskan, dan ia terakhir diketahui tinggal di Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Ade juga mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini awalnya berjumlah delapan, terdiri dari lima anak-anak dan tiga dewasa. Namun, korban terus bertambah, menurut Dean Desvi, pendamping korban, hingga mencapai 25 orang.
“Satu per satu mulai berani bicara, beberapa korban sebenarnya masih memiliki orang tua namun berasal dari keluarga kurang mampu,” ungkap Dean.
Para tersangka dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Kemensos Apresiasi Langkah Pemkot Tangerang soal Kasus Kekerasan Anak
Simak rasioo.id di Google News