RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperketat upaya pencegahan penularan HIV/AIDS dengan mewajibkan calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan. Kebijakan ini dibahas dalam pertemuan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor, Iceu Pujiati, bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor di Ruang Paseban Naratama, Kamis (16/4/2026).
Pertemuan tersebut menyoroti penguatan program pencegahan HIV/AIDS melalui Kelompok Kerja (Pokja) 3 yang fokus pada advokasi kebijakan kesehatan masyarakat.
Iceu menegaskan, langkah ini diambil untuk memperkuat pencegahan sejak dini, mengingat penularan HIV masih menjadi perhatian serius di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual.
“Di Pokja 1 itu edukasi pencegahan, Pokja 2 pelayanan kesehatan, dan Pokja 3 fokus pada advokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban tes kesehatan bagi calon pengantin sudah memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah. Pemeriksaan tidak hanya mencakup HIV/AIDS, tetapi juga penyakit lain seperti tuberkulosis (TB) dan hepatitis C.
“Calon pengantin yang akan menikah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk HIV/AIDS sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkot Bogor berharap kebijakan ini bisa memperkuat deteksi dini, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan sebelum membangun rumah tangga.













Komentar