RASIOO.id – Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini tengah mempercepat pembaruan regulasi setelah Peraturan Daerah (Perda) lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Iceu Pujiati, menegaskan bahwa proses pembaruan aturan masih berjalan dan menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini sudah menjadi perhatian kita bersama, khususnya di Pokja 3. Informasinya, minggu ini sudah mulai dibahas dalam Perwali,” ujarnya saat ditemui di Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kamis 16 April 2026
Sebelumnya, regulasi terkait penanggulangan HIV/AIDS diatur dalam Perda lama yang dirilis pada 2016. Namun, seiring perkembangan zaman, aturan tersebut dianggap belum mampu mengakomodasi pendekatan pencegahan berbasis komunitas secara komprehensif.
Pada April 2026, Pemkot Bogor melakukan peninjauan ulang melalui proses review serta uji publik kesehatan guna memperkuat substansi regulasi baru. Sambil menunggu Perda terbaru, percepatan penanganan saat ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2023 yang memuat Rencana Aksi Daerah (RAD) 2024–2025.
Iceu berharap pembahasan Perwali dapat segera rampung agar menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan HIV/AIDS di Kota Bogor.
“Mudah-mudahan segera selesai dan bisa segera diterapkan,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga Maret 2026, penanganan HIV/AIDS di Kota Bogor menunjukkan bahwa sekitar 60 persen Orang Dengan HIV (ODHIV) tengah menjalani pengobatan. Sementara itu, 40 persen lainnya masih berada dalam lingkup pemantauan di dalam kota.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya penanggulangan tidak hanya soal pengobatan, tetapi juga membutuhkan regulasi yang adaptif, edukasi berkelanjutan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan.














Komentar