RASIOO.ID – Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Tangerang kembali beroperasi pada Kamis untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke Satpas.
Berdasarkan informasi dari Polresta Tangerang, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, tergantung kuota harian di lapangan.
Lokasi
- Pospol Telaga Bestari
- The Harvest Citra Raya (Bundaran 4)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Persyaratan
- E-KTP asli dan fotokopi (3 lembar)
- SIM lama yang masih aktif
- Mengikuti tes kesehatan
- Mengikuti tes psikologi
Disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mempercepat proses administrasi.
Biaya
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan:
- Tes kesehatan: sekitar Rp30.000
- Tes psikologi: sekitar Rp100.000
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota layanan terbatas setiap harinya. Dengan layanan ini, warga Kabupaten Tangerang dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien.












Komentar