RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Khusus hari Jumat, pelayanan ini tersedia di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean, mengingat tingginya minat pemohon setiap pekannya.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru langsung di SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C antara lain:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan)
- Membawa SIM asli yang masih aktif (berlaku nasional)
- Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu untuk melakukan registrasi dan screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan di lokasi pelayanan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di dua titik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.















Komentar