RASIOO.ID – Pelayanan SIM Keliling kembali digelar untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Jumat, layanan ini berlokasi di Halaman Parkir Mall CTC Cilengsi, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, mengingat layanan ini cukup diminati setiap pekannya.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar (e-KTP seluruh Indonesia berlaku)
- SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan nantinya ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan di lokasi.
Dengan adanya layanan ini di wilayah Cilengsi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.















Komentar