RASIOO.id – Layanan SIM Keliling dari Satpas Polres Tangerang Selatan tetap beroperasi pada hari Minggu dengan lokasi terbatas. Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Minggu, layanan SIM Keliling hanya tersedia di Bintaro Plaza dengan jam operasional lebih singkat dibanding hari biasa.
Lokasi dan Jadwal Minggu
- Bintaro Plaza
- Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.
Syarat yang Harus Dibawa
Agar proses berjalan lancar, siapkan:
- KTP asli + fotokopi (2–3 lembar)
- SIM asli yang masih berlaku + fotokopi (2–3 lembar)
- Surat keterangan sehat dan psikologi (bisa dilakukan di lokasi)
- Pulpen untuk isi formulir
Estimasi Biaya
Biaya perpanjangan mengikuti aturan PNBP:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Di luar itu, ada biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
Disarankan membawa uang tunai secukupnya untuk mempercepat proses.
Layanan SIM Keliling ini jadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, terutama untuk tetap menjaga masa berlaku SIM agar tidak habis.











Komentar