RASIOO.id – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, kini ada solusi yang lebih mudah dan efisien. Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Minggu di halaman parkir Burger King Pajajaran, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan ini menjadi pilihan favorit warga karena prosesnya yang cepat serta lokasi yang strategis dan mudah dijangkau. Namun, penting untuk diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru langsung di kantor Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli beserta 2 lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi di lokasi
- Menunjukkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Aplikasi Simpel Pol menjadi salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan. Pemohon diharuskan mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, serta menjalani screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan nantinya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di lokasi layanan.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam memperpanjang SIM tanpa harus menunggu hingga masa berlaku habis. Jadi, manfaatkan layanan SIM Keliling setiap Minggu ini agar tetap aman dan legal saat berkendara.














Komentar