RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor kini memiliki alternatif layanan praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Setiap hari Senin, layanan SIM Keliling hadir di Pos Pol Gadog untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Mengingat waktu layanan yang terbatas, masyarakat disarankan datang lebih pagi agar tidak kehabisan kuota antrean.
Program SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di kantor SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi (berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi di lokasi layanan
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diharapkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, dan mengisi data pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Hasilnya kemudian ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menempuh jarak jauh.











Komentar