RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir setiap hari Senin di dua lokasi strategis, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Namun, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat tingginya minat pemohon setiap pekannya.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru langsung di SATPAS.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemohon antara lain:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Pemohon juga diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi dan mengisi screening kesehatan. Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi SIM tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS.









![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)





Komentar