RASIOO.id — Upaya menjaga kepentingan masyarakat luas kembali ditegaskan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda. Aksi yang dilakukan pada Jumat, 24 April 2026 ini menjadi sorotan karena mengedepankan pendekatan persuasif di tengah proses panjang yang telah dilalui sebelumnya.
Penertiban tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Serangkaian tahapan administratif hingga pendekatan dialogis telah ditempuh oleh petugas gabungan. Mulai dari surat peringatan, pemberian tenggat waktu bertahap, hingga audiensi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, seluruhnya telah difasilitasi secara terbuka.
Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum atas aset daerah yang telah memiliki dasar legal yang kuat. Tenggat waktu 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam telah diberikan sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan.
“Pemerintah tidak hanya melindungi, tetapi juga mengatur. Ruang dialog sudah diberikan secara maksimal,” ujarnya.
Dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 terkait larangan penggunaan tanah tanpa izin, serta diperkuat oleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004 dengan luas sekitar 1.580 meter persegi. Selain itu, prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945 turut menjadi pijakan utama dalam pengelolaan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
Di tengah isu yang berkembang, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, humanis, dan sesuai prosedur. Pengamanan turut dilibatkan, termasuk penggunaan alat berat untuk mempercepat proses pengosongan lahan.
Hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum tetap dihormati, sehingga setiap keberatan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.















Komentar