RASIOO.id– Layanan SIM Keliling di Kota Bogor kembali hadir hari ini, Rabu, 29 April 2026. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dua lokasi disiapkan untuk pelayanan, yaitu di Mall Jambu Dua yang berada di area parkir, serta Lippo Plaza Keboen Raya di bagian lobby utama. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor, layanan serupa tersedia di Yamaha Mekar Cibinong.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Di antaranya e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan langsung di lokasi layanan.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Jika kuota sudah terpenuhi, pendaftaran akan ditutup lebih cepat.











Komentar