RASIOO.id – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satpas, Kamis, 30 April 2026.
Pada hari ini, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi:
- Pasar Modern Graha Raya, Pinang
- McDonald’s Jatake
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Adapun biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar terhindar dari antrean.















Komentar