Layanan SIM Keliling Tangerang Digelar di Cibodas, Pinang, dan Green Lake City, Rabu, 6 Mei 2026

RASIOO.id — Layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang kembali beroperasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada hari ini, layanan dibuka di tiga titik, yakni Pasar Laris Taman Cibodas, Pos Polisi Pinang, dan Fresh Market Green Lake City. Seluruh lokasi melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, meski hanya satu hari, tetap diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk biaya, perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang tersedia di lokasi layanan.

Adapun syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain:

  • KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 hingga 5 lembar
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
  • Mengikuti aturan yang berlaku di lokasi layanan

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib selama proses pelayanan berlangsung.

Sebagai catatan, layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional. Warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Komentar