RASIOO.ID – Layanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Tangerang kembali beroperasi pada Kamis, 7 Mei 2026. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan dua lokasi pelayanan sebagai berikut:
- Pospol Telaga Bestari, Jl. Raya Serang, kawasan Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa
- The Harvest Citra Raya (Bundaran 4), Jl. Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Satpas Polresta Tangerang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat diminta menyiapkan dokumen berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Petugas juga mengimbau masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Layanan SIM Keliling menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.















Komentar