RASIOO.ID – Aksi penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Polsek Rumpin setelah membawa kabur motor milik korban dengan modus test drive.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Ranca Koja RT 002/003, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Korban diketahui hendak menjual satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 melalui aplikasi Facebook.
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko menjelaskan, awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli motor tersebut. Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
“Pelapor dan pelaku janjian bertemu di jalan raya dekat kandang ayam di Kampung Ranca Koja. Setelah bertemu, pelaku berpura-pura mengecek kendaraan lalu meminta izin untuk test drive,” ujar Suyoko.
Namun setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang menunggu cukup lama akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan.
Korban kemudian meminta bantuan rekan-rekannya melalui media sosial untuk mencari keberadaan pelaku beserta sepeda motor miliknya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu rekan korban mengaku berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan memancingnya untuk bertemu di wilayah Kemang. Saat pelaku datang ke lokasi, korban bersama rekannya langsung mengamankan pelaku sebelum dibawa ke Mapolsek Rumpin.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua,” pungkasnya.














Komentar