RASIOO.id- Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyiapkan langkah lanjutan bagi 133 sopir angkutan kota (angkot) yang mengikuti program Padat Karya. Setelah bekerja selama 10 hari, para sopir berpeluang direkrut menjadi juru parkir resmi di Kota Bogor.
Para sopir angkot tersebut mengikuti program Padat Karya Pemkot Bogor mulai 13 hingga 23 Agustus 2026. Program ini menjadi upaya sementara untuk membantu sopir yang terdampak penertiban kendaraan angkot berusia lebih dari 20 tahun.
Jenal mengatakan, pihaknya tengah mendata sejumlah titik parkir baru yang belum ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
“Ya, saya lagi mendata titik-titik parkir baru yang hari ini belum di surat keputusan (SK) oleh Dinas Perhubungan,” ujar Jenal.
Menurutnya, pendataan tersebut dilakukan agar para sopir tidak kembali menganggur setelah masa kerja Padat Karya berakhir.
“Agar mereka setelah 10 hari bekerja ini, ada langkah upaya lagi,” katanya.
Jenal masih menunggu kajian dari Dishub terkait potensi penambahan titik parkir resmi. Saat ini, Kota Bogor memiliki sekitar 100 titik parkir yang telah ditetapkan.
“Jadi, saya lagi nunggu data dari Dishub seperti apa kajian mereka titik-titik parkir zona baru yang hari ini baru 100 titik,” tuturnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Kota Malang yang memiliki sekitar 570 titik parkir di lima kecamatan. Menurut Jenal, penambahan titik parkir resmi di Kota Bogor dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat, termasuk sopir angkot yang terdampak penertiban.
Jika jumlah juru parkir saat ini sekitar 500 orang kemudian titik parkir ditambah, Jenal memperkirakan akan tersedia ratusan peluang kerja baru.
“Nanti sistemnya bukan gaji, tapi bagi hasil yaitu 40 pemerintah dan 60 juru parkir,” jelasnya.
Jenal mengatakan, skema tersebut dinilai dapat memberikan penghasilan yang cukup bagi juru parkir. Ia mencontohkan kondisi juru parkir di kawasan Suryakencana yang menurutnya mampu mendapatkan penghasilan dari sistem retribusi parkir.
Ia juga menilai juru parkir resmi memiliki peran lebih luas dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban di ruang publik.
“Jukir harus terlibat bukan hanya sekadar orang yang diperintahkan untuk memungut retribusi, tapi jukir adalah keluarga besar Pemerintah Kota,” ujarnya.
Selain membuka peluang pekerjaan, Pemkot Bogor juga berencana memberikan perlindungan kepada seluruh juru parkir resmi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah, maka jukir besok akan kami daftarkan BPJS Ketenagakerjaan biar mereka merasa memiliki Kota Bogor, membantu menjaga ketertiban, parkir liar lawan arah, parkir trotoar,” ucap Jenal.
Jenal menegaskan, penanganan pengangguran tidak bisa hanya dilakukan oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, seluruh OPD harus ikut mengambil peran dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat terdampak.
“Semua harus gercep, semua harus saling mendukung. Tidak hanya Disnaker saja, tapi semua OPD pun harus terlibat pengentasan angka pengangguran,” tandasnya.













Komentar