RASIOO.id– Masyarakat Kabupaten Bogor kini semakin mudah dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Jumat dengan lokasi pelayanan di Mall CTC Cilengsi.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih pagi agar terhindar dari antrean dan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat meliputi:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak tiga lembar
- SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan
- Surat keterangan sehat dari aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemilik SIM maupun e-KTP dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini tentu memudahkan warga luar daerah yang sedang berada di Kabupaten Bogor untuk tetap melakukan perpanjangan SIM.
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol guna melakukan registrasi sekaligus pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Nantinya, hasil pemeriksaan akan diverifikasi petugas saat proses perpanjangan berlangsung.
Kehadiran layanan SIM Keliling di kawasan Cilengsi diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.














Komentar