RASIOO.id – Layanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Tangerang kembali beroperasi pada Selasa, 19 Mei 2026. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan jadwal pelayanan, SIM Keliling Kabupaten Tangerang tersedia di dua titik berikut:
- The Harvest Citra Raya (Bundaran 4)
- Pos Pol Kutabumi
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas induk.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan 2 lembar fotokopi
- SIM lama yang masih aktif
- Surat Keterangan Sehat
- Bukti tes psikologi SIM
Biaya Resmi Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan PNBP yaitu:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.












Komentar