RASIOO.id – Pengadaan 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi sorotan publik. Pasalnya, program penyaluran hewan kurban tersebut menggunakan dana APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) dengan nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.
Pemerintah menyebut program itu merupakan bantuan sosial kemasyarakatan Presiden kepada masyarakat di berbagai daerah Indonesia, bukan ibadah kurban pribadi menggunakan uang pribadi Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penggunaan APBN dalam program tersebut telah sesuai aturan dan menjadi bagian dari bantuan negara kepada masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
“Ini adalah bantuan kemasyarakatan Presiden kepada masyarakat di berbagai daerah,” ujar Juri.
Dalam program tersebut, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga sosial keagamaan, pondok pesantren, serta tokoh masyarakat di seluruh Indonesia.
Seluruh sapi yang dibagikan memiliki kualitas premium dengan bobot mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton. Jenis sapi yang digunakan antara lain Simental, Limousin, Brahman, hingga Angus.
Namun penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban itu memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan APBN untuk kegiatan yang identik dengan ibadah personal.
Istilah “kurban Presiden” menjadi perdebatan lantaran sumber anggaran berasal dari uang negara, bukan dana pribadi. Kritik juga muncul di media sosial yang menilai penggunaan anggaran hingga Rp100 miliar dinilai kurang sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Sebagian warganet bahkan mempertanyakan apakah bantuan tersebut lebih bernuansa bantuan sosial pemerintah atau bagian dari pencitraan politik.
Selain itu, muncul desakan agar mekanisme pengadaan dan distribusi sapi dilakukan secara transparan dan dapat diaudit publik.
Di sisi lain, Partai Gerindra menegaskan bahwa program bantuan hewan kurban menggunakan APBN bukan hal baru dan tidak melanggar aturan hukum.
Menurut Gerindra, program serupa telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Meski demikian, polemik mengenai penggunaan uang negara untuk program kurban Presiden diperkirakan masih akan terus menjadi perdebatan publik menjelang Iduladha 2026.














Komentar