RASIOO.id- Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mewacanakan rencana regulasi yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bogor untuk berbelanja produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal
Tujuan dari regulasi tersebut mendongkrak roda perekonomian daerah secara signifikan.
Rencana tersebut disampaikan dalam menyikapi usulan agar kebiasaan belanja di UMKM tidak sekadar menjadi imbauan, melainkan aturan rutin yang mengikat bagi para abdi negara.
Baca juga : Semarak HJB ke 544, Pemkot Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Lapangan Sempur
”Selama itu tidak benturan dengan regulasi, saya berharap bisa ditertibkan dan dilakukan di Kota Bogor,” ujar Jenal saat berkunjung ke Gerakan Pangan Murah (GPM) di Taman Sempur pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa potensi ekonomi dari kebijakan ini sangatlah besar.
Menurut dia, jika ribuan ASN di Kota Bogor secara konsisten mengalihkan belanja kebutuhan pokok mereka ke pedagang lokal, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat bawah.
”Karena 7 ribu ASN setiap bulan belanja beras di UMKM lokal saja, ini perekonomian pasti akan meningkat,” tutur JM, sapaan karibnya.
Kang JM juga menambahkan bahwa skema serupa telah dipelajarinya dari daerah lain sejak tahun 2001, dan kini diharapkan bisa segera diimplementasikan secara nyata di Kota Bogor.
Untuk mematangkan aturan ini, Pemkot Bogor dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan wali kota serta memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ia menambahkan, mendukung ekosistem digital yang memudahkan para ASN, Pemkot Bogor juga mengonfirmasi bahwa infrastruktur pendukung berupa aplikasi marketplace khusus saat ini sudah siap.
Aplikasi yang sempat disumbangkan oleh warga masyarakat tersebut kini tinggal menunggu pembahasan resmi sebelum diluncurkan.
Jenal selalu mengimbau ASN untuk mencintai produk lokal di setiap kesempatan. Namun, lewat regulasi baru yang sedang digodok ini, pengawasan akan diperketat, bahkan muncul wacana penerapan sanksi bagi ASN yang tidak patuh.
”Bahkan tadi, ada sanksi ketika belum belanja, struknya (harus) ditunjukkan ke pemerintah kota,” ujarnya.
Melalui integrasi antara sistem aplikasi marketplace yang mengakomodasi seluruh UMKM dan pengawasan berbasis bukti struk belanja ini, Pemkot Bogor optimistis omzet pelaku usaha kreatif dan pangan lokal akan naik kelas.
Ketika ASN tidak mematuhi regulasi Pemkot, maka akan dikenakan sanksi.
”Besaran atau jenis sanksinya (apakah bersifat teguran administratif, pemotongan tunjangan, atau bentuk lainnya) baru akan dipastikan setelah regulasi resmi selesai dibahas dan disahkan,” tutup dia. (Hana)













Komentar