RASIOO.ID – Ramainya unggahan di media sosial terkait kendaraan dinas milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor yang diduga belum melakukan penggantian pelat nomor selama lima tahun akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak dinas.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang menjadi sorotan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan memiliki dokumen yang masih berlaku.
Klarifikasi itu disampaikan Chusnul pada Rabu 10nJuni 2026 menyusul beredarnya foto kendaraan berpelat merah dengan nomor polisi F 8041 A yang ramai diperbincangkan warganet.
Menurut Chusnul, seluruh kendaraan dinas yang pengelolaannya berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki perencanaan anggaran yang disiapkan setiap tahun, termasuk untuk kebutuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Seluruh kendaraan dinas yang dikelola OPD sudah memiliki pos anggaran yang jelas. Karena itu, tidak mungkin sebagai pengelola kami lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kendaraan milik pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan dalam membayar pajak bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memastikan kewajiban tersebut selalu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan dinas harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pajak. Tidak mungkin sengaja tidak membayar pajak tahunan karena pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh yang baik,” tambahnya.
Sebagai bentuk klarifikasi, Chusnul memperlihatkan bukti pembayaran pajak kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas bernomor polisi F 8041 A. Berdasarkan dokumen tersebut, pembayaran pajak telah dilakukan pada 18 November 2025 pukul 09.46 WIB dengan nilai sebesar Rp484 ribu.
Data yang tercantum dalam STNK juga menunjukkan bahwa masa berlaku kendaraan tersebut masih aktif hingga 23 Desember 2026.
Sebelumnya, unggahan di media sosial menyoroti pelat nomor kendaraan yang masih menampilkan masa berlaku hingga Desember 2021. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan belum melakukan penggantian pelat nomor atau perpanjangan administrasi selama beberapa tahun.
Namun, pihak Disperumkim menegaskan bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Masa berlaku terbaru juga telah tercantum dalam dokumen resmi kendaraan.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait status kendaraan dinas tersebut. Pemerintah Kota Bogor memastikan pengelolaan kendaraan operasional dilakukan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan pembaruan dokumen kendaraan.











Komentar