RASIOO.id – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk masyarakat Kabupaten Tangerang pada Senin, 15 Juni 2026. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini di dua titik pelayanan yang telah disediakan pihak kepolisian.
Berdasarkan jadwal pelayanan dari Polresta Tangerang, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di Lobby Timur Mal Ciputra Tangerang, Kecamatan Cikupa, serta Pos Polisi Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, atau sampai kuota pelayanan terpenuhi.
Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
Petugas mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib melakukan pembuatan SIM baru langsung di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang pada Senin, 15 Juni 2026:
• Lobby Timur Mal Ciputra Tangerang (Kecamatan Cikupa)
• Pos Polisi Kutabumi (Kecamatan Pasar Kemis)
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan kuota pelayanan masih tersedia.










Komentar