Pemkot Bogor Ubah SK Penertiban Angkot Tua, Jenal Mutaqin Pilih Langkah Lebih Elegan

RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah baru dalam penataan angkutan kota (angkot) tua yang sudah melewati batas usia teknis. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memutuskan mengubah Surat Keputusan (SK) tim penertiban menjadi lebih persuasif dengan nama baru, yakni SK Tim Rasionalisasi Kendaraan Umum Batas Usia Teknis.

Perubahan itu dibahas dalam rapat internal Pemerintah Kota Bogor pada Kamis, 18 Juni 2026. Jenal mengatakan perubahan judul dilakukan agar pendekatan yang digunakan lebih sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Kemarin kami membahas SK Tim Penertiban. Saya ubah judulnya menjadi SK Tim Rasionalisasi Kendaraan Umum Batas Usia Teknis. Judul ini lebih soft dan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Jenal.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, Jenal mengaku masih ada sejumlah poin dalam batang tubuh SK yang dinilai belum lengkap. Karena itu, dokumen tersebut dikembalikan ke Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk dikaji ulang bersama bagian hukum sebelum ditandatangani Wali Kota Bogor.

Menurutnya, kajian ulang diperlukan terutama pada tahapan pelaksanaan mulai dari sosialisasi, persiapan, mekanisme eksekusi, hingga memastikan seluruh prosedur tertuang jelas dalam aturan tersebut.

“Oleh karena itu kami kembalikan ke Dishub untuk dikaji kembali dengan bagian hukum, terutama tahapan pelaksanaan mulai dari sosialisasi, persiapan, eksekusi, sampai semuanya benar-benar tercantum dalam SK,” katanya.

Jenal menjelaskan, dasar pelaksanaan penataan angkot tua sebenarnya sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru saja diselesaikan pemerintah daerah.

Pemkot Bogor juga menyiapkan tahapan pelaksanaan yang lebih bertahap. Langkah awal dilakukan dengan meminta Dishub mengirim surat kepada seluruh pemilik angkot melalui koperasi atau badan hukum yang menaungi sekitar 1.780 unit angkot yang terdata saat ini.

Surat tersebut nantinya berisi pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang masa operasionalnya sudah habis agar segera menyerahkan dokumen kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah proses pendataan selesai, pemerintah baru akan membahas tahap berikutnya terkait program peremajaan armada. Meski aturan memperbolehkan peremajaan kendaraan, Pemkot Bogor ingin melihat terlebih dahulu komitmen seluruh pihak dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Jenal menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Perda yang telah mengalami revisi beberapa kali, mulai 2013, 2016 hingga terakhir 2023, yang kini telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota terbaru.

Komentar