RASIOO.id– Kabar baik bagi warga Kota Bo gor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir. Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari Senin, pelayanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Program ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Menariknya, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan kuota karena pelayanan perpanjangan SIM tidak memberlakukan pembatasan jumlah pemohon.
Namun demikian, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia dapat dilayani).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
- Mengikuti Uji Psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui website Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan Polresta Bogor Kota.
Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Meski tidak ada kuota pelayanan, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di pusat keramaian Kota Bogor, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu sehingga tetap nyaman dan aman saat berkendara di jalan raya.











Komentar