RASIOO.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut tidak hanya ditemukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi diduga telah terjadi sejak proses awal perencanaan hingga pemilihan penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyebut pihaknya menemukan rangkaian persoalan yang cukup kompleks sehingga membutuhkan waktu dan ketelitian dalam mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Permasalahan ini jauh lebih kompleks dari yang saya bayangkan. Indikasi penyimpangan yang kami temukan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi juga diduga sudah muncul sejak awal proses proyek berjalan,” ujar Denny, Selasa (23/6/2026).
Untuk mengurai dugaan korupsi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sedikitnya 61 orang saksi dari berbagai tahapan proyek. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari identifikasi kebutuhan, proses perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima proyek.
Menurut Denny, banyaknya saksi yang diperiksa menunjukkan bahwa penyidik ingin memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami harus menelusuri setiap prosesnya. Apakah seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Karena itu banyak pihak yang kami mintai keterangan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Kejari tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa memahami secara utuh pola dan modus dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Saya tidak ingin prematur dalam menetapkan tersangka. Kami ingin mengetahui secara menyeluruh bagaimana modusnya dan siapa saja yang benar-benar harus mempertanggungjawabkan perbuatan dalam perkara ini,” tegas Denny.
Kasus yang berkaitan dengan proyek RSUD Parung tahun 2022 tersebut kini menjadi perhatian publik. Dengan semakin luasnya temuan yang didalami penyidik, penetapan tersangka disebut hanya tinggal menunggu kelengkapan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.








Komentar