RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang mulai mematangkan rencana perubahan besar dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan memisahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdiri sendiri.
Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin, 22 Juni 2026. Perubahan itu menjadi bagian dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini mulai dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Wali Kota, pemisahan BPBD dan Damkar dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan BPBD berdiri sebagai OPD tersendiri dan tidak lagi digabung dengan Damkar.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mengkaji kemungkinan penggabungan sejumlah fungsi di lingkup Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk memangkas birokrasi pelayanan perizinan agar lebih efektif.
Tak hanya perubahan struktur organisasi, revisi Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum) juga menjadi perhatian. Salah satu poin yang dibahas yakni penyesuaian sanksi pidana dalam perda lama menjadi bentuk kerja sosial.
Pemkot menargetkan seluruh perubahan struktur organisasi ini bisa rampung sebelum pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 dimulai. Dengan begitu, anggaran 2027 nantinya sudah disusun berdasarkan SOTK baru dengan pembagian tugas, aset, serta sarana prasarana yang lebih jelas bagi masing-masing OPD.














Komentar