RASIOO.id — Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang yang kembali hadir pada Selasa, 23 Juni 2026.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan jadwal operasional, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang pada Selasa dibuka mulai 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di dua lokasi berikut:
Pos Pol Telaga Bestari
Loby Timur Mal Ciputra
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga disarankan datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan menghindari antrean panjang.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa meliputi:
KTP asli beserta fotokopi
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
Hasil tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan, sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi yang berlaku yakni:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Masyarakat juga diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis. Apabila masa berlaku telah berakhir, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui prosedur penerbitan ulang di kantor Satpas.
Hadirnya layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Tangerang dalam mengurus perpanjangan SIM secara praktis, cepat, dan efisien.















Komentar