RASIOO.id – Komisi IV DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penyaluran bantuan sosial maupun program penebusan ijazah bagi masyarakat kurang mampu.
Penegasan tersebut disampaikan setelah munculnya salah penafsiran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdampak pada tertundanya berbagai program bantuan yang seharusnya sudah diterima masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor yang digelar Rabu 24 Juni 2026, DPRD dan Pemkot akhirnya mencapai kesepakatan untuk merevisi surat edaran tersebut agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan bahwa revisi diperlukan agar aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang sama dan tidak menghambat program-program bantuan yang telah memiliki dasar data yang jelas.”Kami di DPRD sepakat untuk merevisi surat edaran Sekda tersebut supaya tidak salah tafsir dan tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal serta sudah mengantongi data By Name By Address (BNBA),” ujar Fajar.
Menurutnya, surat edaran pada prinsipnya merupakan memo internal yang berfungsi sebagai pedoman administratif. Karena itu, keberadaannya tidak boleh mengintervensi ataupun menghentikan program-program yang telah ditetapkan dan siap dijalankan untuk masyarakat.
Selain persoalan penafsiran aturan, Komisi IV juga menyoroti banyaknya keluhan warga terkait data desil kemiskinan yang dinilai masih belum akurat. Ketidaksesuaian data tersebut berpotensi membuat masyarakat yang berhak menerima bantuan justru terlewat dari daftar penerima manfaat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Mulai dari portal digital hingga posko pengaduan data sanggah yang jelas dan terukur.
Meski proses pembaruan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dilakukan setiap tiga bulan sekali, DPRD meminta agar Pemkot segera menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur tata cara pengaduan data secara rinci.
“Kami ingin masyarakat tahu harus mengadu ke mana ketika menemukan data yang tidak sesuai. Jangan sampai warga bingung sementara hak mereka tertahan karena persoalan administratif,” tegasnya.
Dampak dari kehati-hatian berlebihan dalam menafsirkan SE Sekda tersebut ternyata cukup besar. Sedikitnya 1.300 bantuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor sempat tertunda pencairannya.
Rinciannya meliputi:
- 265 siswa yang menunggu bantuan penebusan ijazah.
- 800 siswa penerima Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- 300 penerima manfaat lainnya di lingkungan Disdik Kota Bogor.
Komisi IV memastikan persoalan tersebut kini telah diselesaikan dan tidak lagi menjadi hambatan bagi penyaluran bantuan.
“Kami memastikan kondisi ini sudah clear. Bantuan pendidikan, termasuk penebusan ijazah dan Bantuan Siswa Miskin, harus segera diimplementasikan dan disalurkan dalam minggu-minggu ini,” ujar Fajar.
Dengan adanya kesepakatan revisi surat edaran tersebut, DPRD berharap tidak ada lagi warga miskin maupun pelajar dari keluarga kurang mampu yang kehilangan haknya hanya karena kesalahan penafsiran administrasi. Fokus utama pemerintah, menurut DPRD, harus tetap pada memastikan bantuan tepat sasaran dan cepat diterima masyarakat yang membutuhkan.













Komentar