RASIOO.id – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Jumat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Kali ini, pelayanan SIM Keliling berlokasi di Halaman Parkir Mall CTC Cilengsi, Kabupaten Bogor. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diminta menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Membawa surat keterangan sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi Satpas yang sesuai.
Petugas juga mengingatkan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server atau jaringan. Meski demikian, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi karena tidak ada pembatasan kuota untuk layanan perpanjangan SIM.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall CTC Cilengsi, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Cilengsi dan sekitarnya, dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM agar masa berlakunya tidak habis dan tetap dapat berkendara secara legal sesuai peraturan yang berlaku.















Komentar