RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir pada Minggu di Halaman Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli beserta 3 lembar fotokopi. Layanan ini dapat digunakan oleh pemilik e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan dari seluruh daerah di Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
3. Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh melalui aplikasi atau website Simpelpol dengan memilih lokasi pemeriksaan Polres Bogor.
Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.
Selain itu, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server maupun jaringan. Namun masyarakat tetap dapat melakukan pendaftaran langsung di lokasi pelayanan.











Komentar