RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C akan segera habis, jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan. Satlantas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa di dua lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di:
- Halaman Parkir Mall Jambu Dua
- Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Namun, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server maupun jaringan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas Polresta Bogor Kota sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM:
- Membawa KTP asli beserta 2 lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang).
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat, yang dapat diperoleh melalui aplikasi/website Simpelpol maupun langsung di lokasi Satpas Polresta Bogor Kota.
Satlantas Polresta Bogor Kota juga memastikan tidak ada kuota dalam pelayanan perpanjangan SIM. Masyarakat cukup datang langsung ke lokasi pelayanan sesuai jam pendaftaran dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Selain untuk menghindari proses pembuatan SIM baru, perpanjangan yang dilakukan sebelum masa berlaku berakhir juga akan membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan mudah.













Komentar