RASIOO.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait meninggalnya salah satu petugas lapangan saat menjalankan tugas di kawasan Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kota Bogor.
Korban diketahui bernama Nanang, seorang petugas PUPR yang meninggal dunia saat kegiatan pembongkaran eks Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dinas PUPR Kota Bogor menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Juni 2026, yang turut dihadiri Manager PLN ULP Bogor Timur serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menyampaikan permohonan maaf atas insiden kecelakaan kerja yang menimpa anggotanya.
“Kami dari PUPR menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya terkait kecelakaan kerja ini. Hal ini di luar kemampuan kami sebagai manusia. Kami sudah berupaya menggunakan alat pelindung diri, namun risiko aliran listrik memang sangat berbahaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Esti.
Ia menjelaskan, saat itu petugas sedang melakukan pekerjaan normalisasi saluran sekaligus pembongkaran beton bekas lapak PKL sebagai bagian dari persiapan program penataan pedestrian di lokasi tersebut.
Menurutnya, tim utilitas juga tengah melakukan perbaikan kabel yang sebelumnya tertutup bangunan eks PKL.
“Pada waktu pelaksanaan, saat tiang hendak diangkat, bagian atas tiang tersebut menyentuh kabel listrik tegangan tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menjelaskan keluarga korban akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Manfaat yang diberikan sekaligus berupa santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Upah almarhum tercatat Rp4,5 juta, sehingga santunan utama mencapai Rp216 juta,” kata Dian.
Selain itu, ahli waris juga menerima biaya pemakaman sebesar Rp10 juta serta santunan berkala Rp12 juta.
“Total santunan langsung yang diberikan mencapai Rp238 juta,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan anak korban yang saat ini duduk di kelas 5 SD akan menerima manfaat beasiswa pendidikan berjenjang mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Total manfaat beasiswa yang akan diterima keluarga korban mencapai Rp78 juta.
Dengan demikian, total keseluruhan santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum mencapai Rp316 juta.
Pihak keluarga korban disebut telah menerima dan memahami seluruh proses penanganan terkait kecelakaan kerja tersebut.















Komentar