RASIOO.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Menyusul munculnya sejumlah laporan masyarakat, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim langsung menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Satpol PP dan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Instruksi tersebut disampaikan saat apel evaluasi yang diikuti seluruh personel Satpol PP Kota Bogor, Selasa (7/7/2026). Apel digelar sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti berbagai aduan yang diterima pemerintah melalui sejumlah kanal pengaduan resmi.
Dedie menjelaskan, laporan masyarakat masuk melalui Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SIBADRA), layanan WhatsApp, hingga pesan langsung di media sosial. Sejumlah aduan menyebut adanya dugaan oknum Satpol PP yang meminta pungutan kepada pedagang kaki lima (PKL) saat menjalankan tugas di lapangan.
“Aduan datang dari berbagai saluran, mulai dari SIBADRA, WhatsApp, hingga media sosial. Karena itu, hari ini kami mengumpulkan seluruh anggota agar dilakukan evaluasi oleh Kepala Satpol PP,” ujar Dedie.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik pungli, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Pemkot Bogor memiliki komitmen untuk menjaga integritas aparatur dan tidak akan melindungi pegawai yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kalau memang terbukti, tentu akan ada tindakan tegas. Dalam beberapa kasus sebelumnya kami juga sudah memberikan sanksi, bahkan sampai pemberhentian,” tegasnya.
Dedie meminta Kepala Satpol PP bersama Sekretaris Daerah terus melakukan pembenahan internal agar profesionalisme dan disiplin aparatur tetap terjaga. Ia menilai evaluasi berkala menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan yang diterima. Hingga kini proses investigasi masih berlangsung karena membutuhkan bukti yang kuat sebelum menjatuhkan sanksi kepada anggota yang diduga terlibat.
“Kami menerima cukup banyak laporan. Namun, kami tetap harus mengedepankan proses pembuktian. Jika masyarakat memiliki foto, video, atau bukti lain yang menunjukkan adanya anggota menerima pungutan, silakan disampaikan kepada kami,” katanya.
Pupung memastikan sanksi berat akan diberikan apabila dugaan tersebut terbukti. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sanksi dapat berupa pemberhentian atau tidak diperpanjang kontraknya. Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), penindakan akan mengacu pada ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang disertai bukti pendukung. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar proses penegakan disiplin dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya membangun pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.






Komentar