DPRD Ingatkan Pemkot Bogor Proyek PSEL Kayumanis Berpotensi Cacat Hukum

RASIOO.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membangun Pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kayumanis kembali menuai sorotan. Kali ini, Komisi I DPRD Kota Bogor mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak dipaksakan berjalan sebelum dasar hukumnya benar-benar diselesaikan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi PSEL hingga saat ini masih berstatus sebagai kawasan sarana olahraga atau Gedung Olahraga (GOR) berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih berlaku.

Menurutnya, perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemerintah Kota Bogor wajib terlebih dahulu merevisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW melalui persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD.

“Kalau dalam RTRW maupun RDTR kawasan tersebut masih ditetapkan sebagai sarana olahraga, maka status itu harus diubah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk fungsi lain,” ujar Sugeng di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu 8 Juli 2026.

Ia mengingatkan, apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa adanya perubahan Perda, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.

“Kalau anggaran daerah sudah diintervensi untuk pembangunan PSEL sementara dasar tata ruangnya belum diubah, tentu berpotensi menimbulkan kecacatan hukum,” tegasnya.

Sugeng menilai, kepatuhan terhadap aturan tata ruang merupakan syarat utama dalam setiap proyek pembangunan, termasuk proyek strategis seperti PSEL. Karena itu, Pemkot Bogor diminta tidak mengabaikan prosedur hukum hanya demi mempercepat realisasi proyek.

Hingga kini, DPRD Kota Bogor juga mengaku belum pernah membahas revisi Perda RTRW yang mengubah peruntukan lahan di kawasan Kayumanis.

“Itu harus melalui perubahan Perda antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sampai saat ini kami belum membahas perubahan RTRW untuk lokasi tersebut,” katanya.

Saat ditanya apakah secara hukum status lahan masih diperuntukkan sebagai kawasan olahraga, Sugeng membenarkannya.

“Iya, berarti statusnya masih seperti itu,” ujarnya singkat.

Meski memberikan catatan dari sisi regulasi, Sugeng mengaku belum mengikuti perkembangan teknis pembangunan PSEL secara menyeluruh. Ia menyarankan agar informasi mengenai progres proyek dan koordinasi pelaksanaannya dikonfirmasi kepada Komisi III DPRD Kota Bogor yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

“Saya belum mengikuti perkembangan terakhir PSEL. Untuk pembahasan teknis ada di Komisi III. Silakan ditanyakan kepada mereka,” ucapnya.

Ia menegaskan, Komisi I hanya memberikan penekanan pada aspek hukum dan regulasi agar setiap tahapan pembangunan memiliki dasar yang jelas.

“Kalau memang lokasi itu akan dialihfungsikan menjadi tempat pengolahan sampah, maka Perdanya harus diubah terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan dan penggunaan anggaran berjalan lebih dulu, sementara aturan hukumnya belum disesuaikan,” pungkasnya. (Hana)

Komentar