RASIOO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kejari menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (LSM PHI) dengan nomor 025/LSM-PHI/S.DTPK/V/2026, yang diajukan pada 25 Mei 2026.
Dalam laporannya, LSM PHI mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dispora Kota Tangerang.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah proses pembatalan tender yang dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari alasan pembatalan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga kewenangan pejabat yang terlibat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Kota Tangerang mengundang pihak pelapor untuk memberikan keterangan pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman.
Koordinator Divisi Investigasi LSM PHI, Hendrizein, mengapresiasi langkah Kejari Kota Tangerang yang mulai memproses laporan tersebut.
“Kami menghormati dan mengapresiasi proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kami berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap secara terang benderang persoalan dalam proses pembatalan tender Dispora Kota Tangerang,” ujarnya.
Menurut Hendrizein, pihaknya tidak hanya menyoroti pembatalan tender, tetapi juga proses yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Yang kami soroti bukan semata-mata tender dibatalkan. Tetapi bagaimana proses pembatalan itu dilakukan, apa alasan dan dasar pertimbangannya, serta apakah seluruh kewenangan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, LSM PHI menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada aparat penegak hukum dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif.
“Kami berharap Kejari Kota Tangerang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap pihak pelapor, laporan dugaan persoalan dalam pembatalan tender Dispora Kota Tangerang kini memasuki tahap klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
LSM PHI sebelumnya menilai proses pembatalan tender tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam prosesnya.















Komentar