RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam perda dengan regulasi nasional, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah perubahan sanksi pidana kurungan menjadi sanksi denda yang besarannya mengacu pada kategori denda dalam KUHP terbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk harmonisasi peraturan daerah dengan undang-undang yang berlaku.
“Intinya perubahan ini merupakan penyesuaian dengan undang-undang yang baru, yaitu KUHP. Terutama terkait sanksi,” ujar Mulyani usai mengikuti pembahasan di DPRD Kota Tangerang, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurutnya, ketentuan sanksi dalam perda nantinya tidak lagi mengatur pidana kurungan, melainkan sanksi berupa denda sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam KUHP.
“Sanksinya ada kategori 1, kategori 2, dan kategori 3 sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru,” jelasnya.
Selain penyesuaian sanksi, revisi perda juga mengakomodasi perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan tersebut dilakukan agar materi muatan perda tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
“Untuk PBG, perubahan materinya mengatur tentang tertib bangunan. Penyesuaiannya baru dimasukkan ke dalam perda sekarang,” kata Mulyani.
Ia menambahkan, pembahasan revisi Perda Trantibum baru dijadwalkan pada tahun ini sehingga proses harmonisasi baru dapat dilakukan. Selama revisi belum disahkan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 masih tetap menjadi dasar hukum dalam penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.
“Selama belum diubah, kami masih menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Trantibum. Hari ini baru tahap pembahasan dan selanjutnya tinggal menunggu keputusan DPRD,” ujarnya.
Perda Trantibum sendiri mengatur sekitar 15 aspek ketertiban umum, mulai dari ketertiban jalan, ketertiban sosial, ketertiban bangunan, hingga ketertiban lingkungan hidup. Melalui revisi ini, Pemkot Tangerang berharap regulasi tersebut semakin selaras dengan ketentuan hukum nasional serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.














Komentar