RASIOO.id – Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP BJ) Kabupaten Bogor saat pelaksanaan proyek RSUD Parung dikabarkan masuk menjadi jajaran calon tersangka pada dugaan korupsi megaproyek RSUD Parung.
Saat ini, eks kepala ULP BJ itu kini menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor belum memberikan komentar soal hal tersebut. Ia mengaku penetapan tersangka masih dalam proses.
“Masih proses,” kata Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad kepada Rasioo.id, Kamis 16 Juli 2026.
Denny juga belum menyampaikan kapan penetapan tersangka pada kasus RSUD Parung tersebut. Namun, ia meminta dukungan agar proses terus berlangsung.
“Sabar ya. Mohon dukungan aja,” kata dia.
Sementara, eks Kepala ULP BJ berinisial BSA hingga ini belum memberikan komentar soal kabar tersebut.
Rasioo.id sudah berupaya menanyakan kepada pejabat eselon II itu terkait dirinya yang menjadi saksi pada proses penyelidikan Kejari. Namun, BSA belum merespon hingga saat ini.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menyampaikan, pihaknya sudah menggelar ekspose di Kejati Jawa Barat untuk selanjutnya dieksekusi ke tahap penetapan tersangka.
“Saya sudah ekspose di Kejati Jawa Barat,” singkat dia, Minggu 12 Juli 2026.
Denny Achmad juga mengaku ada temuan-temuan baru pada kasus RSUD Parung itu. Temuan baru itu ada di beberapa tahapan mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Kemarin ada temuan-temuan baru karna kemarin saya teliti bener-bener detail dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan,” kata dia.
Temuan itu, lanjutnya, diantaranya denda keterlambatan, kualitas pekerjaan, spesifikasi pekerjaan yang dilakukan hingga temuan mencengang lainnya.
“Ternyata ada beberapa ada beberapa, yang pertama adanya denda keterlambatan, terus ada pembayaran perhitungan volume, pokoknya hasil dari data-data yang kita temui,” jelas dia.
Sehingga, kata Denny, dalam waktu dekat, Kejari Kabupaten Bogor akan segera menetapkan tersangka dengan data lengkap dan komprehensif itu.
“Pokonya kita mau tetapkan tersangka. Penetapan Insya Allah secepatnya,” papar dia.
Ia memastikan, penetapan tersangka itu juga akan melibatkan ASN yang turut melancarkan proyek besar tersebut. Bahkan, kata dia, tersangka dimungkinkan akan terus bertambah saat di persidangan.
“Ga mungkin sendiri, pasti ada ASN nya. Lihat perkembangan, terus di sidang, bisa nambah. Yang jelas lebih dari satu,” tutup dia.
Denny Achmad juga mengaku bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi RSUD Parung itu dilakukan tidak hanya pada proses pembangunan, namun mulai dari perencanaan, pemilihan pemenang proyek hingga final pembangunan.















Komentar