RASIOO.id – Bagi warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, jangan lewatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Kamis, 16 Juli 2026. Kali ini, pelayanan disediakan di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123 dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan menghindari antrean panjang.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- Membawa KTP elektronik (e-KTP) asli beserta dua lembar fotokopi. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi pelayanan.
- Memiliki Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh melalui situs Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi pemeriksaan di SATPAS Polresta Bogor Kota/Kota Bogor.
Petugas juga mengingatkan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala pada sistem server maupun jaringan.
Pendaftaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan, dan tidak ada pembatasan kuota untuk layanan perpanjangan SIM selama jam operasional masih berlangsung.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan nyaman. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga tidak perlu datang ke kantor SATPAS sehingga pengurusan perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien.














Komentar