RASIOO.id – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memastikan rencana pembangunan Pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kayumanis telah memenuhi dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut disampaikan Dedie usai meninjau langsung lokasi PSEL Kayumanis, Selasa, 21 Juli 2026.
“RDTR dan RTRW-nya sudah lengkap. Dulunya lokasi ini merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, yang kemudian dialihfungsikan bukan lagi sebagai TPA biasa, melainkan tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya.
Selain PSEL, kawasan tersebut juga akan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kota untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih terpadu.
Dedie menjelaskan, sisa hasil pembakaran dari proses insinerator nantinya akan diolah melalui Fly Ash and Bottom Ash (FABA) Plant. Material tersebut dapat dimanfaatkan menjadi produk konstruksi seperti kanstin, paving block, hingga kebutuhan infrastruktur lainnya.
“Nanti sisa pengolahannya bisa dimanfaatkan untuk membuat kanstin, paving block, dan berbagai produk lain yang dapat digunakan oleh Dinas Kebinamargaan atau ke-PU-an pada umumnya,” katanya.
Kawasan PSEL Kayumanis memiliki luas hampir 12 hektare. Namun sekitar tiga hektare telah digunakan untuk pembangunan jalan tol dan mendapat ganti rugi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Apabila seluruh fasilitas utama telah selesai dibangun dan masih tersedia lahan, Pemerintah Kota Bogor akan memanfaatkannya untuk kebutuhan masyarakat sekitar.
“Lahan ini cukup luas. Nanti kalau ada sisa lahan, tentu akan kita prioritaskan untuk dimanfaatkan sebagai sarana olahraga,” pungkas Dedie.














Komentar