RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menjadi sorotan setelah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Langkah tersebut memicu perdebatan karena dinilai menjadi ujian bagi komitmen Kota Bogor sebagai “Kota HAM”.
Perwali tersebut disusun untuk mengatur mekanisme teknis pencegahan, edukasi, hingga konseling yang berkaitan dengan kelompok minoritas gender dan seksual (LGBTQ).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan Perwali melibatkan sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal,” ujar Alma di Balai Kota Bogor, Selasa, 21 Juli 2026.
Alma menargetkan perkembangan pembahasan dapat disampaikan kepada publik dalam 14 hari ke depan. Pemkot Bogor juga menargetkan proses harmonisasi Perwali selesai dan diundangkan pada akhir 2026.
Penyusunan aturan tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan masyarakat sipil. Perdebatan muncul karena di satu sisi Kota Bogor menyandang predikat “Kota HAM”, sementara di sisi lain menyusun aturan yang mengategorikan kelompok LGBTQ sebagai penyimpangan seksual.
Pemkot Bogor menyatakan aturan tersebut bertujuan menjaga identitas kota. Namun, sejumlah pihak menilai pengategorian tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait nondiskriminasi.
Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai potensi pelabelan, stigma, hingga perundungan terhadap kelompok rentan. Program edukasi dan konseling yang menyasar kelompok tertentu juga dinilai berisiko memperkuat stigma negatif dan meningkatkan kerentanan terhadap diskriminasi, terutama bagi anak dan remaja.
Penyusunan Perwali P4S kini menjadi sorotan mengenai bagaimana pemerintah daerah menyeimbangkan nilai lokal, norma sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat pun menanti keterbukaan Pemkot Bogor dalam melibatkan publik selama proses penyusunan aturan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan diskriminasi baru.











Komentar